nybjtp

Sertifikat Asal (CO)

I. Apa itu Sertifikat Asal (CO)?

bersama

Sertifikat Asal (CO) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas terkait negara pengekspor untuk membuktikan asal atau tempat produksi barang yang diekspor. Dokumen ini memainkan peran penting dalam perdagangan internasional karena berfungsi sebagai dasar penting bagi negara pengimpor untuk menentukan perlakuan tarif, menerapkan pengendalian perdagangan, melakukan statistik perdagangan, dan menegakkan tindakan anti-dumping dan countervailing.

II. Jenis-Jenis Sertifikat Asal

Sertifikat Asal Umum (CO): Ini adalah jenis sertifikat asal yang paling umum, yang digunakan untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari negara atau wilayah tertentu dan berhak atas perlakuan tarif normal (perlakuan negara yang paling disukai) dari negara pengimpor.

Sertifikat Asal Preferensial: Sertifikat ini dapat menikmati perlakuan tarif yang lebih menguntungkan daripada perlakuan negara yang paling disukai. Sertifikat ini mencakup Sertifikat Asal Sistem Preferensi Umum (FORM A) dan sertifikat asal preferensial regional (seperti FORM E, sertifikat FTA China-Korea, dll.).

Sertifikat Asal Khusus: Ini adalah sertifikat asal untuk industri atau komoditas tertentu, seperti sertifikat asal produk pertanian Uni Eropa.

III. Peran Sertifikat Asal Barang

Preferensi Tarif: Dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), misalnya, di bawah Kawasan Perdagangan Bebas China-ASEAN (ACFTA), sertifikat FORM E memungkinkan barang yang diekspor dari China ke Thailand untuk menikmati tarif preferensial sebesar 0%-5%, atau bahkan tarif nol.

Persyaratan Bea Cukai: Beberapa negara mensyaratkan sertifikat asal sebagai syarat impor. Tanpa sertifikat tersebut, barang dapat ditahan, didenda, atau dikembalikan.

Statistik Perdagangan: Ini membantu negara pengimpor melacak asal barang dan melakukan analisis data perdagangan.

Anti-dumping/Countervailing: Untuk membuktikan apakah barang tersebut berasal dari negara atau wilayah yang dikenai pembatasan perdagangan.

IV. Proses Pengajuan Sertifikat Asal Barang

Pengisian Deklarasi Online:

Masuk ke “Jendela Tunggal Perdagangan Internasional China“, dan masuk ke modul “Sertifikat Asal” di bawah “Aplikasi Edisi Standar”.

Atau masuk ke “Internet + Bea Cukai“, lalu masuk ke modul “Bisnis Pajak dan Biaya”—“Manajemen Sertifikat Asal”.

Pemeliharaan Informasi Perusahaan:

Untuk pertama kalinya mengajukan sertifikat asal, perusahaan perlu masuk ke modul “Informasi Perusahaan”—“Pemeliharaan Informasi Perusahaan”, mengisi informasi yang relevan sendiri atau menyinkronkan informasi kualifikasi umum perusahaan kepabeanan.

Setelah mengisi informasi, centang “Komitmen Pemohon” dan klik tombol “Kirim”. Saat “Status Sinkronisasi” menunjukkan “Sinkronisasi Berhasil”, berarti pemeliharaan informasi berhasil.

Permohonan Sertifikat:

Setelah menyelesaikan pemeliharaan informasi perusahaan, masuk ke modul “Aplikasi Sertifikat”, pilih jenis sertifikat asal yang sesuai untuk pengisian informasi sertifikat.

Setelah mengisi informasi, simpan, centang “Komitmen Pemohon”, lalu kirimkan permohonan sertifikat asal.

Tinjauan Sertifikat:

Otoritas penerbit meninjau informasi sertifikat asal yang diajukan. Pemohon dapat memeriksa status peninjauan melalui “Status Dokumen” di “Permintaan Sertifikat”.

Pencetakan dan Penerbitan Sertifikat:

Mode non-pencetakan mandiri: Cetak pada sertifikat formulir dengan printer dot matrix, atau cetak sertifikat yang akan diterbitkan pada kertas putih A4 dengan printer biasa, tempelkan stempel perusahaan, dan tanda tangani oleh pemohon yang berwenang. Sertifikat akan diterbitkan di tempat oleh petugas bea cukai yang berwenang.

Mode pencetakan mandiri: Cetak sertifikat asal barang pada kertas putih A4 dengan printer warna yang memiliki fungsi pencetakan dua sisi otomatis. Sertifikat yang dicetak sudah dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan bea cukai dan perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu pergi ke kantor bea cukai untuk penerbitan di tempat.

V. Tindakan Pencegahan

Masa Berlaku Sertifikat: Misalnya, sertifikat FORM E biasanya berlaku selama 1 tahun, tetapi beberapa negara mensyaratkan sertifikat tersebut diterbitkan sebelum barang tiba di pelabuhan dan tidak menerima penerbitan secara retroaktif.

Risiko Pencabutan Sertifikat: Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan acak. Jika standar asal tidak memenuhi persyaratan, preferensi tarif dapat dibatalkan dan denda dapat dikenakan.

Masalah Sertifikat Pasca-Penerbitan: Jika sertifikat tidak diajukan sebelum pengiriman, "sertifikat pasca-penerbitan" dapat diajukan. Namun, beberapa negara tidak menerimanya.


Waktu posting: 19 Mei 2025