tidak ada

Sertifikat Asal (CO)

I. Apa itu Sertifikat Asal (CO)?

bersama

Sertifikat Asal (SKA) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas terkait negara pengekspor untuk membuktikan asal atau tempat produksi barang yang diekspor. Dokumen ini berperan penting dalam perdagangan internasional karena berfungsi sebagai dasar penting bagi negara pengimpor untuk menentukan perlakuan tarif, menerapkan pengendalian perdagangan, melakukan statistik perdagangan, dan menegakkan tindakan antidumping dan tindakan penyeimbang.

II. Jenis-jenis Sertifikat Asal

Sertifikat Asal Umum (CO): Ini adalah jenis sertifikat asal yang paling umum, yang digunakan untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari negara atau wilayah tertentu dan berhak atas perlakuan tarif normal (negara paling disukai) dari negara pengimpor.

Sertifikat Asal Preferensial: Sertifikat ini dapat menikmati perlakuan tarif yang lebih menguntungkan daripada perlakuan negara yang paling disukai. Sertifikat ini mencakup Sertifikat Asal Sistem Preferensi Umum (FORM A) dan sertifikat asal preferensial regional (seperti FORM E, sertifikat FTA Tiongkok-Korea, dll.).

Sertifikat Asal Khusus: Ini adalah sertifikat asal untuk industri atau komoditas tertentu, seperti sertifikat asal produk pertanian Uni Eropa.

III. Peran Sertifikat Asal

Preferensi Tarif: Di bawah kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), misalnya, di bawah Area Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN (ACFTA), sertifikat FORM E memungkinkan barang yang diekspor dari Tiongkok ke Thailand menikmati tarif preferensial sebesar 0%-5%, atau bahkan tarif nol.

Persyaratan Bea Cukai: Beberapa negara mengharuskan adanya sertifikat asal sebagai syarat impor. Tanpa sertifikat, barang dapat ditahan, didenda, atau dikembalikan.

Statistik Perdagangan: Membantu negara pengimpor melacak sumber barang dan melakukan analisis data perdagangan.

Anti-dumping/Countervailing: Untuk membuktikan apakah barang tersebut berasal dari negara atau wilayah yang dikenakan pembatasan perdagangan.

IV. Proses Pengajuan Sertifikat Asal

Entri Deklarasi Online:

Masuk ke “Jendela Tunggal Perdagangan Internasional Tiongkok“, dan masukkan modul “Sertifikat Asal” di bawah “Aplikasi Edisi Standar”.

Atau masuk ke “Internet + Bea Cukai“, dan masuk ke modul “Bisnis Pajak dan Biaya”—”Manajemen Sertifikat Asal”.

Pemeliharaan Informasi Perusahaan:

Untuk pengajuan sertifikat asal barang yang pertama kali dilakukan, perusahaan perlu masuk ke modul “Informasi Perusahaan”—”Pemeliharaan Informasi Perusahaan”, mengisi sendiri informasi terkait atau melakukan sinkronisasi informasi kualifikasi umum perusahaan pabean.

Setelah mengisi informasi, centang “Komitmen Pemohon” dan klik tombol “Kirim”. Bila “Status Sinkronisasi” menunjukkan “Sinkronisasi Berhasil”, pemeliharaan informasi berhasil.

Aplikasi Sertifikat:

Setelah menyelesaikan pemeliharaan informasi perusahaan, masuk ke modul “Aplikasi Sertifikat”, pilih jenis sertifikat asal yang berlaku untuk pengisian informasi sertifikat.

Setelah mengisi informasi, simpan, centang “Komitmen Pemohon”, lalu ajukan permohonan sertifikat asal.

Tinjauan Sertifikat:

Otoritas penerbit meninjau informasi sertifikat asal yang diserahkan. Pemohon dapat memeriksa status tinjauan melalui “Status Dokumen” dalam “Permintaan Sertifikat”.

Pencetakan dan Penerbitan Sertifikat:

Modus non-self-printing: Cetak pada sertifikat formulir dengan printer dot matrix, atau cetak sertifikat yang akan diterbitkan pada kertas putih A4 dengan printer biasa, bubuhkan stempel perusahaan, dan tanda tangani oleh pemohon yang berwenang. Sertifikat akan diterbitkan di tempat oleh bea cukai yang menerbitkan.

Mode cetak mandiri: Cetak sertifikat asal pada kertas putih A4 dengan printer berwarna dengan fungsi cetak dua sisi otomatis. Sertifikat yang dicetak sudah memuat stempel dan tanda tangan bea cukai dan perusahaan, dan perusahaan tidak perlu pergi ke bea cukai untuk menerbitkannya di tempat.

V. Tindakan pencegahan

Validitas Sertifikat: Misalnya, sertifikat FORM E biasanya berlaku selama 1 tahun, tetapi beberapa negara mengharuskan sertifikat tersebut diterbitkan sebelum barang tiba di pelabuhan dan tidak menerima penerbitan secara retroaktif.

Risiko Pencabutan Sertifikat: Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan mendadak. Jika standar asal tidak memenuhi persyaratan, preferensi tarif dapat dibatalkan dan denda dapat dikenakan.

Masalah Sertifikat Pasca-Penerbitan: Jika sertifikat tidak diajukan sebelum pengiriman, “sertifikat pasca-penerbitan” dapat diajukan. Namun, beberapa negara tidak menerimanya.


Waktu posting: 19-Mei-2025